Minggu, 14 Desember 2008

Psikologi masa

PENGERTIAN

Psikologi adalah ilmu tentang perilaku dan proses mental. Massa dapat diartikan sebagai bentuk kolektivisme (kebersamaan). Oleh karena itu psikologi massa akan berhubungan perilaku yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok massa. Fenomena kebersamaan ini diistilahkan pula sebagai Perilaku Kolektif (Collective Behavior)

Dalam perilaku kolektif, seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan perubahan sosial dalam kelompoknya, institusinya, masyarakatnya. Tindakan kelompok ini ada yang diorganisir, dan ada juga tindakan yang tidak diorganisir. Tindakan yang terorganisir inilah yang kemudian banyak dikenal orang sebagai gerakan social (Social Movement).

Perilaku kolektif yang berupa gerakan sosial, seringkali muncul ketika dalam interaksi sosial itu terjadi situasi yang tidak terstruktur, ambigious (ketaksaan/ membingungkan), dan tidak stabil.

Reicher & Potter (1985) mengidentifikasi adanya lima tipe kesalahan mendasar dalam psikologi tentang kerumunan (perilaku massa) di masa lalu dan masa kini. Kesalahan-kesalahan itu, meliputi yaitu: (1) abstraksi tentang episode kerumunan bersumber dari konflik antar-kelompok, (2) kegagalan untuk menjelaskan proses dinamikanya, (3) terlalu dibesar-besarkannya anonimitas keanggotaannya, (4) kegagalan memahami motif anggota kerumunan, dan (5) selalu menekankan pada aspek negatif dari kerumunan.

Reicher (1987), Reicher & Potter (1985) selama ini melihat adanya dua (2) bentuk bias dalam memandang teori kerumunan (crowds) yaitu bias politik dan bias perspektif. Bias politik terjadi karena teori kerumunan disusun sebagai usaha mempertahankan tatanan sosial dari mob dan tindakan kerumunan selalu dipandang sebagai konflik sosial. Sementara itu bias perspektif terjadi karena para ahli hanya berperan sebagai orang luar (outsider) yang hanya mengamati masalah tersebut. Akibatnya, terjadi kesalahan dalam memandang tindakan kerumunan secara objektif.

KONDISI-KONDISI PEMBENTUK PERILAKU MASSA

Neil Smelser mengidentifikasi beberapa kondisi yang memungkinkan munculnya perilaku kolektif , diantaranya:1. Structural conduciveness: beberapa struktur sosial yang memungkinkan munculnya perilaku kolektif, seperti: pasar, tempat umum, tempat peribadatan, mall, dst 2. Structural Strain: yaitu munculnya ketegangan dlam masyarakat yang muncul secara tersturktur. Misalnya: antar pendukng kontestan pilkada. . 3. Generalized beliefs : share interpretation of event

4. Precipitating factors: ada kejadian pemicu (triggering incidence). Misal ada pencurian, ada kecelakaan, ada

5. Mobilization for actions: adanya mobilisasi massa. Misalmya : aksi buruh, rapat umum suatu ormas, dst

6. Failure of Social Control – akibat agen yang ditugaskan melakukan kontrol sosial tidak berjalan dengan baik.

MACAM-MACAM BENTUK PERILAKU KOLEKTIF

A. CROWD (KERUMUNAN)

Secara deskriptif Milgram (1977) melihat kerumunan (crowd) sebagai 1. Sekelompok orang yang membentuk agregasi (kumpulan), 2. Jumlahnya semakin lama semakin meningkat, 3. Orang-orang ini mulai membuat suatu bentuk baru (seperti lingkaran), 4. Memiliki distribusi diri yang bergabung pada suatu saat dan tempat tertentu dengan lingkaran (boundary) yang semakin jelas, dan 5. Titik pusatnya permeable dan saling mendekat.

Ada beberapa bentuk kerumunan (Crowd) yang ada dalam masyarakat:

1. Temporary Crowd : orang yang berada pada situasi saling berdekatan di suatu tempat dan pada situasi sesaat

2. Casual Crowd : sekelompok orang yang berada di ujung jalan dan tidak memiliki maksud apa-apa

3. Conventional Crowd : audience yang sedang mendengarkan ceramah

4. Expressive Crowd: sekumpulan orang yang sedang nonton konser musik yang menari sambil sesekali ikut melantunkan lagu

5. Acting Crowd atau rioting crowd : sekelompok massa yang melakukan tindakan kekerasan

6. Solidaristic Crowd: kesatuan massa yang munculnya karena didasari oleh kesamaan ideologi

B. MOB :

Adalah kerumunanan (Crowds) yang emosional yang cenderung melakukan kekerasan/penyimpangan (violence) dan tindakan destruktif. Umumnya mereka melakukan tindakan melawan tatanan sosial yang ada secara langsung. Hal ini muncul karena adanya rasa ketidakpuasan, ketidakadilan, frustrasi, adanya perasaan dicederai oleh institusi yang telah mapan atau lebih tinggi. Bila mob ini dalam skala besar, maka bentuknya menjadi kerusuhan massa. Mereka melakukan pengrusakan fasilitas umum dan apapun yang dipandang menjadi sasaran kemarahanannya.

C. PANIC

Adalah bentuk perilaku kolektif yang tindakannya merupakan reaksi terhadap ancaman yang muncul di dalam kelompok tersebut. Biasanya berhubungan dengan kejadian-kejadian bencana (disaster). Tindakan reaksi massa ini cenderung terjadi pada awal suatu kejadian, dan hal ini tidak terjadi ketika mereka mulai tenang. Bentuk lebih parah dari kejadian panik ini adalah Histeria Massa. Pada histeria massa ini terjadi kecemasan yang berlebihan dalam masyarakat. misalnya munculnya isue tsunami, banjur.

D. RUMORSAdalah suatu informasi yang tidak dapat dibuktikan, dan dikomunikasikan yang muncul dari satu orang kepada orang lain (isu sosial). Umumnya terjadi pada situasi dimana orang seringkali kekurangan informasi untuk membuat interpretasi yang lebih komprehensif. Media yang digunakan umumnya adalah telepon.

E. OPINI PUBLICAdalah sekelompok orang yang memiliki pendapat beda mengenai sesuatu hal dalam masyarakat. Dalam opini publik ini antara kelompok masyarakat terjadi perbedaan pandangan / perspektif. Konflik bisa sangat potensial terjadi pada masyarakat yang kurang memahami akan masalah yang menjadi interes dalam masayarakat tersebut. Contoh adalah adanya perbedaan pendangan antar masyarakat tentang hukuman mati, pemilu, penetapan undang-undang tertentu, dan sebagainya. Bentuknya biasanya berupa informasi yang beda, namun dalam kenyataannya bisa menjadi stimulator konflik dalam masyarakat.

F. PROPAGANDAAdalah informasi atau pandangan yang sengaja digunakan untuk menyampaikan atau membentuk opini publik. Biasanya diberikan oleh sekelompok orang, organisasi, atau masyarakat yang ingin tercapai tujuannya. Media komunikasi banyak digunakan untuk melalukan propaganda ini. Kadangkala juga berupa pertemuan kelompok (crowds).Penampilan dari public figure kadang kala menjadi senjata yang ampuh untuk melakukan proraganda ini.

HUBUNGAN ANTARA PERILAKU MASSA DENGAN AGRESI

Banyak pandangan yang menyatakan bahwa perilaku kolektif berkatian erat dengan tindakan agresi / kekerasan. Bahkan sejumlah studi banyak dilakukan untuk melihat pengaruh berkumpulnya orang dalam massa terhadap kekerasan yang ditimbulkannya. Pendekatan keamanan selama ini juga selalu memandang bahwa adanya kumpulan orang selalu disikapi sebagai bentuk potensi konflik, dan kadangkala tindakan antisipasi yang dilakukannya sangat berlebihan. Ciri penting yang harus dipahami petugas apakah kumpulan dapat mengakibatkan potensi konflik?1. Apakah terjadi kebangkitan emosi (arousal) massa yang sangat signifikan? Bila mereka sangat antusias dengan yel-yel dan gerakan yang menyinggung harga diri kelompok maka perlu dibutuhkan upaya kesabaran namun waspada.2. Apakah ada stimulator / pemicu dari lingkungan yang membahayakan? Alat agresi apakah muncul dalam kerumunan massa tu. Batu, pentungan, senjata tajam, dll, sangat mendorong munculnya kekerasan. 3. Apakah ada provokator yang terorganisir? Provokator selalu menyemangati para anggota kelompoknya untuk tetap melakukan tindakan demonstrasi. 4. Apakah situasinya panas atau hujan? Situasi panas dapat membuat situasi tidak nyaman, dan situasi ini dapat mudah menyulut kekerasan.5. Apakah munculnya sesaat atau bersifat kronis? Perilaku kolektif yang munculnya sesaat umumnya tidak menimbulkan agresi, terkecuali memang sudah ada konflik didalamnya. 6. Adakah keberpihakan dalam perilaku kolektif ?Konsep ini muncul dari adanya pemahamana bahwa bila ada dua kelompok atau lebih yang sedang berkompetisi, maka mereka akan saling berusaha untuk mengalahkan yang lain7. Adakah motif dasar yang melatarbelakangi munculnya perilaku kolektif?Perilaku kolektif akan menjadi sangat berbahaya apabila dalam kolektivitasnya itu dipicu oleh masalah kebutuhan pokok. 8. Apakah ada organisasi yang mensponsori? Kekerasan akan semakin meningkat konstelasinya apabila ada dukungan sponsorship yang kuat, sehingga perilaku kolektif ini akan berlangsung lama. Oleh karena itu, kesiapan logistik yang cukup harus dilakukan dan dicarinya upaya strategi yang tepat untuk mengatasinya.

TEORI-TEORI PERILAKU KOLEKTIF

Dalam tulisan ini, ada tiga teori yang seringkali digunakan untuk menjelaskan kejadian perilaku massa. 1. Social Contagion Theory (Teori Penularan sosial) menyatakan bahwa orang akan mudah tertular perilaku orang lain dalam situasi sosial massa. mereka melakukan tindakan meniru/imitasi. 2. Emergence Norm Theory: menyatakan bahwa perilaku didasari oleh norma kelompok, maka dalam perilaku kelompok ada norma sosial mereka yang akan ditonjolkannya. Bila norma ini dipandang sesuai dengan keyakinannya, dan berseberangan dengan nilai / norma aparat yang bertugas, maka konflik horizontal akan terjadi.3. Convergency Theory: menyatakan bahwa kerumunan massa akan terjadi pada suatu kejadian dimana ketika mereka berbagi (convergence) pemikiran dalam menginterpretasi suatu kejadian. Orang akan mengumpul bila mereka memiliki minat yang sama dan mereka akan terpanggil untuk berpartisipasi 4. Deindivuation Theory, menyatakan bahwa ketika orang dalam kerumunan, maka mereka akan ”mneghilangkan” jati dirinya, dan kemudian menyatu ke dalam jiwa massa.

BAGAIMANA CARA MENYIKAPI PERILAKU MASSA

1. Memahami bentuk perilaku kolektif

2. Memahami motif perilaku kolektif

3. Perencanaan penyelesaian yang matang

4. Kesiaan mental petugas

5. Pengendalian diri yang baik

6. Keberanian dalam bersikap

KESIMPULAN

Pendekatan yang mana yang harus ditempuh, apakah pendekatan keamanan atau pendekatan humanisme? Paduan antara keduanya akan lebih tepat daripada hanya mengandalkan salah satunya. Karena sampai saat ini tidak satupun kerumunan dapat diprediksi apakah akan terjadi kerusuhan massa ataukah tetap damai. Olehj karena itu, peran analisis inteligen sangat dibutuhkan untuk pengambilan keputusan dalam melakukan tindakan terhadap perilaku massa ini.

Minggu, 02 November 2008

Makalah civil society

BAB I

PENDAHULUHAN

Gagasan modern yang kita kenal mengenai civil society berawal dari surutnya pengaruh Gereja Katolik dalam masyarakat luas, lahirnya perlawanan terhadap feodalisme dan tumbuhnya kelas borjuis baru di Eropa yang lahir bersamaan dengan zaman Rennaisance.

Secara etismologis, istilah civil turun dari kata dalam bahasa Latin untuk warganegara civis dan untuk komunitas politis civitas. Istilah ini menunjuk pada pembedaan mendasar antara penduduk kota yang terikat satu sama lain secara social dan secara politis oleh ikatan kewarganegaraan dan penduduk yang hidup sebagai petani di luar kota. Pada Abad Pertangahan, kota memiliki makna social, cultural dan politis distingtif. Secara jasmani, kota dibangun sebagai suatu kantung perlindungan yang kerap dikelilingi oleh benteng-benteng . imajinasi dualistis ini menghuni alam pikir periode ini: penghuni kota - petani (dalam bahasa Jerman: burgher/bauer dan bahasa Italia Borghese/peasano). Keanggotaan dalam suatu komunitas dirumuskan secara legal, kontitusional dan politis yang terwujudkan dalam gagasan tentang warganegara dan kewarganegaraan. Gagasan ini kemudian dirumuskan secara intelektual dalam karya Niccolo Machiavelli (1469-1527) dan Francesco Guicciardini (1433-1540).

Baik Hobbes maupun Locke menggambarkan kondisi pra-sosial atau keadaan alamiah yang diliputi ketidakpastian. Bagi Hobbes, keadaan alamiah adalah perang atau terkenallah ungkapannya ‘perang melawan semua’. Ia menggambarkan keadaan alamiah dimana manusia ada dalam individualism ekstrim dan hidup sosialnya pada dasarnya merupakan hubungan konfliktual. Kedaulatan mutlak individu ini harus diimbangi dengan bangunan Negara yang kuat untuk menjamin adanya tatanan social yang menciptakan keamanan dan kepastian bagi individu. Kemungkinan civil society berasal dari dan dijamin oleh Negara atau “Leviathan”. Sementara itu Locke memandang Negara dan civil society memiliki hubungan yang positif. Dalam pemikiran Locke, transisi dari keadaan alamiah ke civil society tidak dicapai melalui pengaturan tatanan oleh Negara yang dominan. Sebaliknya, civil society terbentuk melalui kontrak antara individu-individu yang merdeka, yang pada akhirnya membentuk Negara demi kepentingan mereka sendiri. Terbentuknya civil society ditandai dengan dikenalkannya uang (sebagai tanda pesetujuan). Dalam banyak hal hubungan Negara - civil society ditentukan oleh kegiatan ekonomi dan kekuatan pasar. Pada Locke, negaralah yang tergantung pada civil society. Terlihat bahwa peran Negara sangat minim - yaitu Negara sebagai ‘penjaga malam’. Civil society dipandang sebagai ruang asosiasi bebas, independen dan otonom.

Sebagai istilah yang kita kenal sekarang - meski dengan sedikit perbedaan arti - istilah ‘civil society’ digunakan mungkin paling awal dalam tulisan Adam Ferguson (1723-1816). Ferguson tidak membuat pembedaan antara Negara dan masyarakat. Dalam pemikirannya, civil society dicirikan oleh perdagangan, hak milik, keadilan, kedaulatan hokum, transparansi pemerintah dan akumulasi pengetahuan dalam seni, ilmu pengetahuan dan moral. Ia tidak mengemukakan asosiasi bebas sebagai karakterisktik civil society namun memandang berkumpulnya para warga kota di tempat umum sebagai karakteristik dari kesejahteraan tiap masyarakat. Pada pemikirannya, civil society tidak dilawankan terhadap Negara. Yang penting baginya adalah persamaan antara warga kota dan kebebasan yang mereka nikmati. Hal-hal yang membedakan civil society - dan tatanan politis yang memungkinkannya - dari tirani dan penindasan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Sejarah Civil Society

Konsep civil society, menurut Ernest Gellner (1994), pertama kali diperkenalkan oleh Adam Ferguson sejak ia menulis An Essay on the History of Civil society (1773). Filsuf Skotlandia pada masa renaissance ini mengamati peralihan dari masyarakat aristokratis ke masyarakat industri, seiring dengan fase kapitalisme yang mulai menancapkan kukunya di daratan Eropa barat. Ferguson memang cukup piawai menguraikan implikasi sosial dan politik persoalan ekonomi masyarakat saat itu. Akan tetapi, bukunya itu sendiri tidak cukup memadai menjelaskan fenomena civil society, terutama dalam konteks perkembangan civil society dewasa ini.

Rumusan civil society makin menemukan bentuknya setelah Alexis de Tocquaville pada abad ke-19 melakukan penelitian lapangan yang hasilnya termaktub dalam karya klasiknya, Democracy in America (1969). Tocquaville sendiri terinspirasi oleh Montesquieu. Ia menyatakan bahwa asosiasi-asosiasi voluntir berguna untuk memperantarai aspirasi masyarakat dengan para pengambil kebijakan. Asosiasi perantara merupakan aset vital bagi demokrasi, kata Robert W. Hefner (2000). Menurut definisi AS. Hikam yang merujuk pada Tocquaville, civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya (1996).

Dalam melihat hubungan masyarakat dengan negara, civil society dianggap memiliki tiga fungsi; Pertama, sebagai komplementer di mana elemen-elemen civil society mempunyai aktivitas memajukan kesejahteraan dengan memajukan kegiatan yang ditujukan untuk melengkapi peran negara sebagai pelayan publik (public services). Kedua, sebagai subtitutor. Artinya, kalangan civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas. Dan ketiga, sebagai kekuatan tandingan negara atau counterbalancing the state atau countervailing forces. Kalangan civil society melakukan advokasi, pendampingan, ligitasi, bahkan praktik-praktik oposisi untuk mengimbangi kekuatan hegemonik negara atau paling tidak menjadi wacana alternatif di luar aparatur birokrasi negara.

Fungsi-fungsi civil society di atas mengandaikan perbedaan titik-tekan implementasi gagasan-gagasan civil society, antara ranah sosial-budaya ataukah pada lingkup politik. Studi Michael W. Foley dan Bob Edwards misalnya, menunjukkan distingsi kategoris antara civil society yang berorientasi horisontal yang lebih dekat pada irisan budaya dengan civil society vertikal yang dianggap lebih “politis.” Iwan Gardono (2001) menambahkan sebentuk civil society yang merupakan kombinasi antara keduanya. Ia melanjutkan bahwa civil society yang menekankan pada aspek budaya dan bersifat horisontal biasanya terkait erat dengan “civility” atau keberadaban dan “fraternity.” Indigenisasi konsep civil society dilakukan dalam rangka menarik relevansi dengan konteks keumatan. Anwar Ibrahim, Nurcholish Madjid dan Dawam Raharjo yang mengusung masyarakat madani misalnya, termasuk prototipe kalangan yang melihat civil society sebagai konsep budaya. Meskipun bagi kalangan muslim-tradisionalis seperti AS. Hikam, Ahmad Baso dan lain-lain enggan memakai istilah masyarakat madani untuk menyebut civil society, tapi lebih suka memakai kata civil society atau sekurang-kurangnya diterjemahkan menjadi masyarakat sipil, mereka sering dikategorikan sebagai kalangan civil society yang bekerja pada ranah kultural. Kategori ini tidak bersifat mutlak karena AS. Hikam misalnya, pernah menulis bahwa civil society merupakan sebuah arena tempat para intelektual organik menjadi kuat yang tujuannya mendukung proyek hegemoni tandingan.

Adapun civil society dalam konotasi vertikal lebih merujuk pada dimensi politis, sehingga lebih dekat pada aspek citizen dan liberty (Iwan Gardono. 2001). Identifikasi civil society sebagai masyarakat warga atau kewargaan yang dianut Ryas Rasyid, civil Islam—yang dikontraskan dengan regimist Islam— yang dipakai Robert W Hefner condong ke pengertian civil society secara vertikal. Dalam analisis Iwan Gardono, perbedaan titik tekan tersebut berimplikasi pada pemaknaan yang beragam, atau setidaknya istilah-istilah yang beragam untuk menyebut civil society ternyata tidak sekadar persoalan etimologis, tapi juga mengandung perbedaan substansi penekanan dari masing-masing konsep atau istilah civil society itu.

Sementara kombinasi vertikal dan horisontal, dalam pandangan Iwan Gardono, tampak dalam definisi civil society menurut Ralf Dahrendorf dan Afan Gaffar, meskipun secara umum keduanya lebih condong pada pengertian vertikal. Dengan mengombinasikan secara horisontal dan vertikal, maka fungsi komplementer, substitutor dan countervailing forces menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Barangkali persoalannya terletak pada bagaimana kalangan civil society dalam pelbagai sektor dan area of concern dari aktivitas yang mereka lakukan dapat berbagi peran menuju terciptanya demokratisasi yang berbasis masyarakat (based on communities).

B. Perkembangan Civil Society

Sebagai sebuah wacana, civil society adalah produk sejarah dari masyarakat Barat modern. Kemunculannya berbarengan dengan proses modernisasi, terutama terjadi pada saat proses transformasi dari pola kehidupan yang masih berbentuk feodal menuju masyarakat industrial kapitalis. Adalah Adam Ferguson yang pertama kali mengemukakan mengenai civil society dalam konteks Eropa Barat pada abad ke-18 yang berkaitan dengan tumbuhnya sistem ekonomi pasar.[1] Kemudian J.J. Rosseau dan John Locke, adalah tokoh-tokoh yang memberikan landasan filosofis bagi sistem politik yang memberi penghargaan pada kedaulatan individu, emansipatoris dan persaudaraan manusia.

Selanjutnya konsep civil society tersebut banyak mengalami pola pemaknaan, sejalan dengan perubahan sosio-historis tempat gagasan itu dirumuskan. Dalam sejumlah literatur mengenai konsep civil society, terdapat lima corak pemikiran yang mewarnai sejarah Barat.

Pertama, civil society di pahami sebagai sistem ketatanegaraan. Dalam hal ini, civil society identik dengan negara. Pemahaman tersebut di kembangkan oleh Aristoteles (384-322 SM), Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Hanya saja, Aristoteles tidak menggunakan istilah civil society, melainkan koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan baik itu dalam bidang ekonomi maupun politik. Cicero pun berbeda dengan Aristoteles, ia menamakannya dengan societas civilis, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi sejumlah komunitas lain. Sedangkan Thomas Hobbes dan John locke memaknainya sebagai tahapan lebih lanjut dari natural society, sehingga civil society sama dengan negara.

Kedua, dengan mengambil konteks sosial-politik Skotlandia, Adam Ferguson (1767)memberi tekanan terhadap makna civil society sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menggunakan pemahaman ini untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme. Menurut Ferguson, munculnya ekonomi pasar bisa melunturkan tanggung jawab publik dari warga karena dorongan pemuasan kepentingan pribadi. Civil society disini, lebih dipahami sebagai entitas yang sarat dengan visi etis berupa rasa solider dan kasih sayang antar sesama, dan ini kebalikan dari masyarakat primitf atau masyarakat barbar.

Ketiga, dalam pemaknaan Thomas Paine (1792), civil society merupakan antitesis negara atau cenderung dalam posisi yang berhadapan dengan negara.

Keempat, yang menjadi tokoh pemikirnya antara lain Hegel, Marx dan Gramsci. Dalam hal ini, Hegel mengembangkan civil society yang subordinat terhadap negara. Hal ini didasari karena civil society sangat kuat hubungannya dengan fenomena masyarakat borjuis Eropa yang pertumbuhannya ditandai oleh perjuangan melepaskan diri dari dominas negara.[2]

Pandangan civil society yang pesimis ini juga dikembangkan Karl Marx (1818-1883). Marx memahaminya sebagai masyarakat borjuis dalam hubungan produksi kapitalis keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dan penindasan. Karena itu, ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.

Sedangkan Antonio Gramsci, meski penganut Marx tetapi tidak memahami civil society dari relasi produksi, tetapi lebih pada sisi ideologis. Bila marx menempatkan civil society pada basis material, Gramsci menaruhnya pada suprastruktur, berhadapan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Civil society adalah adalah sebuah arena tempat para intelektual organik dapat menjadi kuat yang tujuannya adalah upaya melakukan perlawanan terhadap hegemoni negara.[3]

Akhir dari semua proses itu adalah terserapnya negara dalam civil society, sehingga terbentuklah apa yang disebut masyarakat teratur (regulated society).[4] Dengan demikian, bila Hegel dan Marx cenderung pesimis dengan kemandirian civil society maka Gramsci lebih optimis dan dinamis.

Kelima, berdasarkan pengalaman demokrasi di Amerika, Alexis De’ Tocqueville mengembangkan teori civil society yang dimaknai sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Di Amerika pada awal pembentukannya, demokrasi dijalankan lewat civil society, berupa pengelompokan sukarela dalam masyarakat, termasuk gereja dan asosiasi professional, yang membuat keputusan pada tingkat lokal dan menghindari intervensi negara.

Civil society tidak apriori subordinatif terhadap negara, sebagaimana konsep Hegelian. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan pengimbang untuk menahan kecenderungan intervensi negara. Bukan hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negara, dan pada saat yang sama mampu melahirkan kekuatan kritis reflektif (reflective force) untuk mengurangi derajat konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi sosial modern. Civil society tidak hanya berorientasi pada kepentingan sendiri, tetapi juga sensitif terhadap kepentingan publik.

Karenanya, civil society mengandaikan pula sebuah masyarakat politik (political science) di dalamnya. Ini jelas berbeda sekali dengan konsep-konsep civil society yang dikenal dalam konsepsi Hegelian dan Marxian. Yang pertama melihatnya sebagai sebuah wilayah pribadi, dimana orang secara egoistik memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan sendiri tanpa menghiraukan orang lain.

Corak pemikiran Gramsci dan Tocqueville inilah yang menjadi inspirasi gerakan pro-demokrasi di Eropa Timur dan Tengah pada akhir dasawarsa 80’an, dan bukan konsep Hegel yang pesimis itu. Pengalaman Eropa Timur dan Tengah membuktikan justru dominasi negara atas masyarakatlah yang melumpuhkan kehidupan sosial mereka. Di sini, gerakan membangun civil society menjadi perjuangan untuk membangun harga diri mereka sebagai warga negara. Gagasan civil society menjadi semacam landasan ideologis untuk membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan kreatifitas dan kemandirian mereka.

Pemikiran terakhir ini kemudian diperkaya oleh Hannah Arendt dan Juergen Habermas dengan konsep “ruang pubik yang bebas” (the free public sphere). Ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umum. Institusionalisasi ruang publik ini, menurut Habermas, antara lain, media massa, sekolah, gedung-gedung pertemuan, parlemen dan tempat-tempat publik lainnya.

Civil society model Tocqueville tumbuh di Eropa sebagai rekonstruksi pengalaman Amerika dan kemudian tumbuh di Eropa inilah yang selanjutnya menjadi basis kehidupan demokrasi modern, yang berlandaskan prinsip toleransi, desentralisasi, kewarganegaraan, aktivisme, dalam ruang publik, sukarela, swasembada, swadaya, otonom, dan konstitusionalisme.

Secara institusional, civil society mewujud dalam berbagai asosiasi yang dibuat dalam masyarakat di luar pengaruh negara. Misalnya lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban, partai politik hingga organisasi yang awalnya dibentuk negara, namun berfungsi sebagai pelayan masyarakat.

Dari perspektif konsep civil society yang berbeda-beda ini, sesungguhnya mengimplikasikan pada substansi penekanan dari konsep atau istilah konsep civil society itu. Dan ini pada gilirannya akan melahirkan perbedaan pula pada aspek penguatan civil society. Terlepas dari beragamnya pendekatan dalam memahami civil society, sepertinya relevan untuk melontarkan definisi civil society menurut Alfred Stepan,

Arena di mana banyak sekali gerakan sosial (misalnya, asosisasi kekeluargaan, kelompok perempuan, kelompok-kelompok keagamaan, dan organisasi intelektual) dan organisasi-organisasi civik dari berbagai kelas (misalnya, organisasi pengacara, wartawan, serikat buruh dan pengusaha) yang mencoba membentuk diri mereka dalam suatu keteraturan agar dapat menyalurkan kepentingan-kepentingannya.”

Dari definisi Stepan ini, bisa di artikan bahwa civil society bukan hanya sekedar arena di luar negara yang berusaha untuk meraih kepentingan, tetapi juga ada kesadaran dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerja sama dalam bingkai keteraturan (ensemble of arrangement).

BAB III

KESIMPULAN

Secara etismologis, istilah civil turun dari kata dalam bahasa Latin untuk warganegara civis dan untuk komunitas politis civitas.

Konsep civil society, menurut Ernest Gellner (1994), pertama kali diperkenalkan oleh Adam Ferguson sejak ia menulis An Essay on the History of Civil society (1773)

Rumusan civil society makin menemukan bentuknya setelah Alexis de Tocquaville pada abad ke-19 melakukan penelitian lapangan yang hasilnya termaktub dalam karya klasiknya, Democracy in America (1969). Tocquaville sendiri terinspirasi oleh Montesquieu. Ia menyatakan bahwa asosiasi-asosiasi voluntir berguna untuk memperantarai aspirasi masyarakat dengan para pengambil kebijakan.

Dalam melihat hubungan masyarakat dengan negara, civil society dianggap memiliki tiga fungsi;

Pertama, sebagai komplementer di mana elemen-elemen civil society mempunyai aktivitas memajukan kesejahteraan dengan memajukan kegiatan yang ditujukan untuk melengkapi peran negara sebagai pelayan publik (public services).

Kedua, sebagai subtitutor. Artinya, kalangan civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas.

Ketiga, sebagai kekuatan tandingan negara atau counterbalancing the state atau countervailing forces.

terdapat lima corak pemikiran yang mewarnai sejarah Barat mengenai konsep civil society,

Pertama, civil society di pahami sebagai sistem ketatanegaraan, Kedua, dengan mengambil konteks sosial-politik Skotlandia, Adam Ferguson (1767)memberi tekanan terhadap makna civil society sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat, Ketiga, dalam pemaknaan Thomas Paine (1792), civil society merupakan antitesis negara atau cenderung dalam posisi yang berhadapan dengan Negara, Keempat, yang menjadi tokoh pemikirnya antara lain Hegel, Marx dan Gramsci., Kelima, berdasarkan pengalaman demokrasi di Amerika, Alexis De’ Tocqueville mengembangkan teori civil society yang dimaknai sebagai entitas penyeimbang kekuatan Negara.

Referensi

  • Muhammad AS. Hikam, Demokrasi dan Civil society, Jakarta: LP3ES, 1996
  • Ryaas Rasyid, Perkembangan Pemikiran tentang Masyarakat Kewargaan (Tinjauan Teoritik), Jurnal Ilmu Politik, 1997
  • TB. Ace Hasan Syadzily dan Burhanuddin (ed.), Civil Society dan Demokrasi: Survey tentang Partisipasi Sosial-Politik Warga Jakarta, Jakarta: INCIS, 2003
  • Azra, Azyumardy, Civil Society dan Agama, Republika, Resonansi, Thursday, 12 July 2007



[1] Muhammad AS. Hikam, Demokrasi dan Civil society, Jakarta: LP3ES, 1996, h. 224

[2] Ryaas Rasyid, Perkembangan Pemikiran tentang Masyarakat Kewargaan (Tinjauan Teoritik), Jurnal Ilmu Politik, 1997, h. 4

[3] TB. Ace Hasan Syadzily dan Burhanuddin (ed.), Civil Society dan Demokrasi: Survey tentang Partisipasi Sosial-Politik Warga Jakarta, Jakarta: INCIS, 2003, h.12-13

[4] Ibid., h. 94

Selasa, 28 Oktober 2008

Jalan Panjang Menuju "Civil Society"


 WACANA civil society sebetulnya sudah mulai berkembang sejak dekade 70-an bersamaan 
dengan mulai maraknya lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Memasuki dekade 
80-an, wacana ini makin merebut perhatian publik. Ini tidak heran, karena pada dekade 
tersebut, kekuasaan Orde Baru sedang di puncak kejayaannya dengan wacana tunggal yang 
sangat hegemonik yang ditandai penetapan Pancasila sebagai asas tunggal. Wacana lain 
di luar Pancasila ibarat barang haram yang bukan saja dilarang, tetapi juga diimbangi 
dengan tindakan hukum yang represif. Kita tentu masih ingat dua orang muda di 
Yogyakarta pada tahun 1987 yang ditangkap karena menjual dan mengedarkan buku-buku 
Pramoedya Ananta Toer, yakni Bambang Isti Nugroho dan Bonar Tigor Naipospos, dengan 
tuduhan subversif.Wacana civil society berhasil merebut perhatian publik, terutama 
kalangan terpelajar, LSM, dan akademisi karena ia menjadi satu-satunya wacana 
"perlawanan" terhadap kekuasaan yang otoriter. Sedangkan wacana lain yang lebih keras, 
seperti wacana oposisi, sama sekali tidak mendapat tempat dalam diskursus publik. 
Dengan beralasan oposisi tidak sesuai dengan budaya bangsa, penguasa bukan saja 
melarang oposisi dalam praktik politik, tetapi sebagai wacana juga tidak diberi hak 
hidup. Itulah sebabnya, wacana civil society seolah-olah menjadi alternatif sebagai 
wacana tandingan.
Karena itu pula, wacana civil society lebih dimaknai sebagai "masyarakat sipil" yang 
diperhadapkan secara diametral dengan negara. Dari wacana civil society yang 
berkembang di Tanah Air, penekanan makna oposisi terhadap negara nampak sangat 
dominan. Padahal, wacana ini sebetulnya tidak semata-mata sebagai konsep yang secara 
diametral berhadap-hadapan dengan negara, tetapi lebih menunjuk pada keadaan sosial di 
mana masyarakat memiliki ciri-ciri kemandirian, kesukarelaan, kemampuan 
mengorganisasikan diri untuk memperjuangkan kepentingannya, serta ketaatan terhadap 
aturan main yang berupa hukum-hukum positif.
 
Kemandirian dan kemampuan mengorganisasikan diri mengandaikan suatu keadaan di mana 
masyarakat memiliki tidak hanya kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri tanpa 
tergantung kepada pemerintah, tetapi juga kesadaran politik untuk selalu ikut terlibat 
dalam proses-proses politik melalui mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, khususnya 
berkenaan dengan aturan-aturan publik yang secara langsung bersentuhan dengan mereka. 
Perspektif inilah yang agaknya sangat dominan dalam wacana civil society selama dua 
dekade terakhir ini. Sedangkan perspektif yang berkenaan dengan ciri ketiga, yakni 
kepatuhan terhadap hukum seolah-olah terlepas dari wacana civil society. Padahal ciri 
yang terakhir ini tidak kalah pentingnya bagi upaya penguatan civil society.
 
Pemaknaan civil society sebagai wacana yang berhadapan secara diametral dengan 
kekuasaan sering kali kemudian diidentifikasikan pada kelompok-kelompok masyarakat 
yang tidak terkooptasi oleh negara. Kelompok-kelompok masyarakat, terutama LSM serta 
organisasi massa seperti NU dan Muhammadiyah, sering kali dianggap representasi dari 
civil society, karena kelompok-kelompok ini relatif mandiri, otonom, dan tidak 
tergantung pada pemerintah. Identifikasi semacam ini sebetulnya bisa dipahami-meski 
masih bisa diperdebatkan- karena pada masa Orde Baru hampir-hampir tidak ada 
organisasi yang terbebas dari kooptasi kekuasaan. Organisasi dengan massa dan 
keanggotaan yang luas seperti NU dan Muhammadiyah saja tidak sepenuhnya bisa dianggap 
mandiri, otonom, dan steril dari intervensi negara. Bukan hanya karena organisasi itu 
tidak mampu bersikap independen dan otonom, tetapi juga karena negara versi Orde Baru 
adalah negara yang mengurusi hampir segala hal hingga yang paling pribadi seperti 
dalam kasus KB. Bisa dipahami jika civil society tidak mengalami kemajuan yang berarti 
dalam kekuasaan Orde Baru.
 
 
***
SEBAGAI konsep sosial yang lahir pada abad ke-18, civil society sangat terbuka 
terhadap berbagai perkembangan, pemaknaan, dan penafsiran. Dicetuskan pertama kali 
oleh Cicero-seorang filsuf Romawi-dengan gagasan cocieties civilis, civil society 
berkembang seiring dengan kemajuan pemikiran waktu itu. Pada mulanya civil society 
dipahami sebagai komunitas negara yang anggota-anggotanya adalah warga. Dalam konteks 
ini, civil society identik dengan negara. Hegel termasuk yang membolehkan negara 
melakukan intervensi terhadap civil society. Karena, dengan kebebasan mengembangkan 
aspirasi dan kepentingan dari setiap warga, maka civil society dengan sendirinya butuh 
bantuan negara untuk melakukan pengaturan, lewat kontrol hukum, administrasi, dan 
politik. 
 
Dalam sejarahnya kemudian, civil society mengalami perkembangan makna sebagai entitas 
yang terpisah dari negara. Adalah Thomas Pain (1792) yang mulai memaknai civil society 
dalam posisi diametral dengan negara, bahkan civil society dinilai sebagai antitesis 
negara. 
 
Dalam teori-teori liberal, civil society dipahami sebagai prakondisi bagi pembentukan 
kesadaran politik, penggalangan political will, terwujudnya kontrol sosial untuk 
mengawasi kekuasaan negara. Hak-hak terpenting pada civil society menurut teori-teori 
liberal adalah kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat serta kebebasan berkumpul 
dan berserikat. Dalam civil society tidak diperjuangkan kepentingan privat atau 
kepentingan kelas, tetapi kepentingan umum, di mana baik kepentingan perorangan maupun 
kepentingan kelas sudah dianggap terwakili.
 
Namun, kelompok Marxis melihatnya justru sebagai bagian dari kelas borjuasi yang harus 
dilawan. Dengan memosisikan civil society pada basic material-nya, ia dianggap hanya 
mewakili kelompok-kelompok borjuis dan pemilik modal. Ketaatan terhadap hukum sebagai 
prasyarat civil society juga dianggap nonsens. Karena, hukum sebagai aturan main 
dipandang kelompok ini tak lebih dari sebuah produk politik. Sementara politik hanya 
menjadi alat bagi kepentingan pemilik modal.
 
Dengan perdebatan yang seperti itu, wacana civil society memang bukan konsep yang 
dengan mudah bisa diapresiasikan dalam konteks Indonesia. Bukan hanya karena karakter 
sosial, budaya, serta politik kita berbeda dengan tempat asal konsep ini lahir, tapi 
secara teknis kebahasaan juga sulit ditemukan padanannya. Ada yang menerjemahkan 
sebagai 'masyarakat sipil', yang kemudian diperhadapkan dengan 'masyarakat militer'. 
Ada yang menerjemahkan sebagai 'masyarakat madani' dengan merujuk pada ideal type 
masyarakat Islam di Madinah pada masa-masa awal kedatangan Islam. Padahal civil 
society merujuk pada sebuah masyarakat yang ada dalam suatu negara yang disebut 
nation-state (negara-bangsa), bukan negara yang didasarkan agama maupun negara yang 
didasarkan pada suku (tribal-state). Kemudian ada juga yang menerjemahkan sebagai 
masyarakat warga, atau masyarakat kewargaan. Terjemahan yang terakhir inilah yang 
agaknya lebih dekat dengan substansi civil society. Sementara ada kelompok lain lagi 
yang enggan menerjemahkan istilah ini sehingga tetap menggunakan istilah civil society.
 
Sebagai konsep sosial, civil society merujuk pada sebuah masyarakat dalam suatu 
negara. Masyarakat ini, berbeda dengan masyarakat yang ada dalam suatu komunitas etnis 
tertentu, ditandai pertama-tama tidak pada kemandirian dan otonominya dari negara, 
tetapi pada kepatuhannya terhadap produk-produk hukum yang sudah disepakati sebagai 
aturan main bersama dalam kehidupan publik. 
 
Tulisan ini akan mengikuti paradigma Hegel yang membagi masyarakat menjadi tiga, yakni 
keluarga, civil society, dan negara dengan sedikit modifikasi seperti yang dikemukakan 
Ignas Kleden melalui pembagian tiga wilayah sosial, yakni apa yang disebut sebagai 
wilayah privat (private sphere), negara sebagai wilayah politik (political sphere), 
dan civil society sebagai wilayah publik.
 
Wilayah privat (private sphere), merupakan kehidupan komunal dari berbagai jenis 
komunitas, baik berdasarkan keturunan, kedaerahan, etnisitas, ataupun kesamaan agama 
dan bahasa. Dalam komunitas ini para anggotanya umumnya saling mengenal satu sama 
lain. Kehidupan dalam komunitas ini dan interaksi di antara anggotanya diatur 
berdasarkan adat-kebiasaan dan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam kelompok 
tersebut. Hal terpenting yang merupakan ciri khas suatu komunitas adalah bahwa 
tiap-tiap anggotanya pertama-tama tidak dipandang sebagai individu yang otonom, tetapi 
lebih sebagai anggota komunitas yang terikat pada kelompoknya. Termasuk dalam kategori 
wilayah privat adalah komunitas etnis dan komunitas agama.
 
Wilayah kedua yaitu negara yang bisa disebut juga dengan istilah wilayah politik 
(political sphere) di mana kekuasaan diorganisasikan dan digunakan, baik untuk 
mengatasi berbagai masalah dan konflik maupun untuk mewujudkan kepentingan umum. 
Representasi paling jelas dari kekuasaan negara adalah monopoli untuk menggunakan 
kekerasan (violence) mengatasi konflik dan memulihkan ketertiban. Tidak mengherankan 
jika negara sebagai organisasi kekuasaan selalu mempunyai suatu kecenderungan yang 
boleh dikatakan alamiah untuk bersikap otoriter, yaitu sikap memaksakan kehendak 
dengan menggunakan kekuasaan dan kekerasan sebagai sarananya. Itulah sebabnya 
kekuasaan negara perlu diawasi dan dibatasi, baik dengan membagi-bagikannya sehingga 
tercipta suatu keseimbangan kekuasaan maupun dengan mengontrolnya sehingga 
penggunaannya tidak menjadi sewenang-wenang.
 
Sedangkan wilayah ketiga adalah civil society atau yang juga dikenal dengan istilah 
wilayah publik (public sphere), suatu wilayah yang bebas dan otonom di mana masyarakat 
saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya tanpa ada batasan etnis, kedaerahan, 
maupun keyakinan. Kekhasan wilayah ini adalah dia tidak bisa menggunakan kekerasan 
untuk mencapai tujuan-tujuannya (seperti yang diperbolehkan pada negara), tetapi juga 
tidak bisa lagi merujuk pada nilai-nilai budaya sebagai normanya (sebagaimana yang 
terjadi pada wilayah privat dalam suatu komunitas). Norma-norma yang berlaku adalah 
hukum positif yang disepakati semua pihak dan berlaku untuk semua kalangan. Dengan 
demikian, untuk mengatasi konflik, maka penyelesaiannya tidak menggunakan norma-norma 
budaya tertentu sebagaimana yang berlaku pada wilayah privat dalam suatu komunitas, 
tetapi menggunakan hukum positif yang berlaku untuk semua orang.
 
 
***
DALAM sebuah negara yang menganut nation-state (negara-bangsa), pembagian wilayah itu 
merupakan keharusan yang tidak bisa ditolak, karena masing-masing wilayah memiliki 
aturan main, prosedur, mekanisme dan logikanya sendiri-sendiri yang bersifat otonom. 
Ketiga wilayah tersebut harus dibatasi dengan garis demarkasi yang jelas dan tegas 
sehingga tidak sampai terjadi intervensi wilayah yang satu terhadap wilayah lainnya. 
 
Dalam konteks Indonesia, pembagian tiga wilayah sosial itu tidak mudah karena akan 
berhadapan langsung dengan kendala struktur sosial politik yang meletakkan agama tidak 
hanya pada wilayah privat, tetapi sekaligus wilayah publik bahkan masuk juga ke 
wilayah politik. Departemen Agama adalah contoh paling nyata dari masuknya wilayah 
privat ke wilayah politik. 
 
Padahal, dalam kategorisasi di atas, agama sesungguhnya termasuk wilayah privat. Bukan 
hanya karena agama adalah simbol yang paling eksplisit dari kehidupan komunal yang 
menjadi ciri khas wilayah privat, tetapi terutama karena ia adalah ekspresi dari 
kebebasan individu yang bersifat mutlak. Tidak ada satu kekuatan pun termasuk kekuatan 
negara-yang bisa memaksa seseorang agar memilih agama tertentu. Di sini bisa dikatakan 
bahwa urusan privat yang seharusnya cukup diserahkan kepada komunitas yang 
bersangkutan, justru diintervensi oleh negara. 
 
Dalam banyak hal, menurut Masdar F Mas'udi, masuknya agama ke dalam wilayah politik 
sebetulnya lebih sering berdampak negatif daripada positif. Paling tidak ada tiga 
risiko besar yang akan terjadi. Pertama, risiko yang bersifat ke dalam, membuat 
independensi keagamaan menjadi hilang. Keagamaan yang semula bertumpu pada kebebasan 
iman, lalu tereduksikan menjadi urusan birokrasi yang memiliki kecenderungan memaksa. 
Kedua, komunitas keagamaan pun terpaksa juga ikut tertundukkan oleh kepentingan 
negara, terutama kalangan elitenya. Ini bisa dilihat dari kecenderungan agama menjadi 
legitimasi politik. Ketiga, yang bersifat keluar, campur tangan negara pada domain 
keagamaan ini cenderung mendiskriminasikan faham keagamaan yang satu atas faham 
keagamaan yang lain, menganakemaskan kelompok keagamaan yang satu sambil 
menganaktirikan kelompok keagamaan yang lain. Lalu agama terseret ke derajat yang 
rendah, menjadi faktor pemecah belah. Agama yang semestinya menjadi rahmat berubah 
menjadi sumber fitnah.
 
Ketika agama sebagai isu privat muncul dalam wilayah publik maupun politik, ia juga 
cenderung menjadi garis pemisah antara "kelompok kami" (in group) dan "kelompok 
mereka" (out group). Hal ini membawa akibat lebih jauh: ke dalam, ia berfungsi 
merangkul; dan ke luar, ia berfungsi menyangkal. 
 
Jika ditarik ke dalam wilayah publik maupun politik, kecenderungan itu membawa 
implikasi yang tidak kalah seriusnya. Karena, agama yang berwatak subyektif, tertutup 
dan "mutlak", harus menangani masalah-masalah publik dan politik yang pada hakikatnya 
bersifat obyektif, rasional dan terbuka. Kasus Ajinomoto yang dipersoalkan status 
kehalalannya beberapa waktu yang lalu adalah contoh yang sangat telanjang. Sebagai 
bagian dari wilayah publik, Ajinomoto adalah bumbu masak yang bisa diakses siapa saja 
tanpa ada batasan-batasan etnis, status sosial, keyakinan, dan sebagainya. Ia adalah 
produk publik, semua orang berhak mendapatkannya. Tetapi, ia kemudian diintervensi 
oleh dua wilayah sekaligus: agama dan negara. Agama sebagai wilayah privat 
mempersoalkan status kehalalannya. Negara, berdasarkan fatwa MUI atas nama agama, 
melakukan intervensi yang sama dengan menarik seluruh produk Ajinomoto dan bahkan 
menutup pabrik bumbu masak itu. Meski akhirnya dibuka kembali, di sini terlihat bahwa 
perlindungan terhadap konsumen Muslim secara berlebihan telah membawa efek 
mengesampingkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen lainnya yang juga punya hak 
untuk memperoleh produk itu. Konsumen Muslim jelas perlu dilindungi. Tapi bukan 
berarti konsumen non-Muslim kemudian tidak berhak untuk mendapat perlindungan yang 
sama.
 
Persoalannya adalah, agama sudah telanjur menjadi isu publik-sekaligus isu 
politik-bahkan sejak negeri ini berdiri. Perdebatan sengit di Dewan Konstituante yang 
berlarut-larut soal dasar negara merupakan ekspresi yang sangat nyata mengenai 
kecenderungan menempatkan agama sebagai isu publik sekaligus isu politis. Dan, dalam 
kadar tertentu, kecenderungan ini bersifat permanen. Hampir-hampir mustahil bagi 
bangsa yang terkenal religius ini untuk melepaskan agama dari isu publik dan kemudian 
meletakkannya hanya semata-mata sebagai isu privat. Islam sebagai agama mayoritas 
diyakini pemeluknya lebih dari sekadar sistem ritual. Islam din wa daulah-Islam adalah 
sistem ajaran (agama) dan sekaligus sistem kekuasaan-adalah adigium yang sudah 
telanjur menancap kuat dalam memori kolektif umat yang terus dipertahankan, 
dipraktikkan, dan direproduksi secara berkelanjutan. Dengan demikian, agak susah untuk 
"menurunkan" agama sebagai isu publik dan politik pada level privat.
 
 
***
KEBERADAAN agama sebagai isu publik maupun politik sebetulnya tidak perlu dipersoalkan 
sejauh pengaruh agama terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah publik didasarkan 
pada kesepakatan bersama. Sebab, pembagian wilayah secara jelas dan tegas itu tidak 
berarti menafikan interaksi di antara ketiga wilayah itu. Interaksi justru merupakan 
suatu hal yang wajar dan alami, karena dari interaksi inilah kemudian terjadi saling 
mempengaruhi. Hanya saja, interaksi dan saling mempengaruhi itu harus terjadi dalam 
koridor yang bersifat sukarela dan tidak memaksa. 
 
Hubungan agama sebagai isu publik dan negara sebagai wilayah politik mestinya terjadi 
dalam konteks itu. Kecenderungan agama untuk mempengaruhi kehidupan publik, baik di 
level politik (negara) maupun di level civil society, adalah wajar-wajar saja.
 
Karena itu, kita tidak perlu membongkar paksa keberadaan agama sebagai isu publik dan 
sekaligus isu politis karena justru kontra-produktif dan akan berhadapan secara 
langsung dengan memori kolektif umat yang sudah demikian kokoh menganggap agama 
sebagai isu publik dan sekaligus isu politik. Yang paling "realistis" adalah 
"mengeksploitasi" sisi-sisi publik dari agama untuk kepentingan publik sambil secara 
perlahan-lahan menurunkan sisi-sisi agama yang bersifat komunal ke wilayah privat.
 
Yang pertama-tama perlu dilakukan tentu saja adalah memilah-milah mana ajaran agama 
yang bersifat publik dan mana ajaran privat. Upaya pemilahan ini sebetulnya tidak 
terlalu sulit, karena di samping masing-masing agama memiliki ajaran privat dan ajaran 
publik, perbedaan di antara keduanya pun cukup jelas. Ajaran publik adalah hal-hal 
yang berkaitan dengan kehidupan umum. Sedangkan ajaran privat adalah hal-hal yang 
hanya menyangkut kehidupan pribadi umat dan kehidupan komunitas agama yang 
bersangkutan. Dalam Islam, misalnya, ajaran privat terlihat jelas dalam bidang 
ubudiyah yang mengatur masalah-masalah ritual dan bidang al-ahwal al-syahshiyah yang 
mengatur kehidupan domestik keluarga dan komunitas Muslim. Sedangkan ajaran publik 
tercermin dalam bidang mu'amalah (hubungan horizontal antarsesama manusia tanpa 
mengenal batas etnis, bahasa, maupun keyakinan) yang biasanya berisi prinsip-prinsip 
moral dan etika sosial. Ajaran-ajaran publik inilah yang harus dipertahankan dan 
diperkuat pada agama sebagai isu publik maupun politik. Sedangkan ajaran-ajaran privat 
yang hanya berlaku bagi pribadi dan komunitas umat sedikit demi sedikit diturunkan 
dari wilayah publik dan wilayah politik ke wilayah privat.
 
Tentu saja tidak cukup sampai di sini. Paradigma Koentowidjojo yang terkenal dengan 
pendekatan "obyektifikasi" mungkin menarik untuk dikembangkan lebih jauh. 
Obyektifikasi yang dimaksudkan adalah eksternalisasi dari keyakinan agama yang tidak 
hanya dirasakan oleh orang yang bersangkutan dan kalangan komunitasnya, tetapi juga 
dirasakan agama lain sebagai sesuatu yang natural. 
 
Secara lebih gamblang, Ignas Kleden menawarkan "sekularisasi simbol agama". Yang 
dimaksudkan adalah, substansi dari ajaran agama yang bersifat publik itu 
dipertahankan, tetapi label dan referensi yang secara simbolik menunjuk pada agama 
tertentu ditanggalkan. Sehingga, ketika berada di ruang publik, substansi ajaran-meski 
berasal dari agama tertentu-bisa diapresiasi dan diakui sebagai bagian dari kehidupan 
publik. Ignas Kleden mengambil contoh komunitas Kristen yang dapat menawarkan nilai 
cinta-kasih Kristiani sebagai sumbangan kepada wilayah publik. Akan tetapi, sambil 
tetap mempertahankan substansinya, nilai itu haruslah diterjemahkan menjadi suatu 
nilai publik yang dapat diterima juga oleh komunitas agama lainnya. Caranya ialah 
dengan menanggalkan label Kristen dan referensi Kristennya dan menerjemahkannya 
menjadi solidaritas sosial.
 
Dengan istilah solidaritas sosial dimaksudkan sebagai kesanggupan dan kewajiban untuk 
melihat penderitaan orang lain sebagai penderitaan kita sendiri. Demikian pula dalam 
hal pemihakan, yakni menghormati kelompok yang berhasil dalam usaha ekonominya, tetapi 
memihak golongan yang kalah dan tersingkir dalam usaha ekonomi yang sama.
 
Menurut Ignas, ada berbagai nilai yang amat mencolok dalam setiap komunitas agama yang 
sangat layak untuk disumbangkan ke wilayah publik dengan cara yang sama. Nilai-nilai 
keadilan dan egalitarianisme sebagai nilai yang sangat kuat pada komunitas Islam, 
etika antikekerasan dalam komunitas Buddha atau kepekaan terhadap alam dan ekologi 
pada komunitas Hindu dapat memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi kehidupan 
publik. Semua nilai-nilai itu dapat disumbangkan untuk memperkuat civil society 
setelah referensi-referensi yang bersifat komunal ditanggalkan sehingga dapat diterima 
oleh komunitas agama lain yang juga menjadi anggota dari wilayah publik.
 
Karena itu pula, sumbangan agama terhadap civil society perlu mendapat rumusan baru. 
Gejala kebangkitan agama, khususnya Islam, pada era reformasi ini seharusnya dapat 
menjadi momentum untuk memberikan sumbangan bagi kehidupan publik. Dalam ungkapan 
Ignas Kleden, seseorang yang menjalankan ibadahnya dengan sungguh-sungguh biasanya 
akan termotivasi untuk berkorban bagi kepentingan orang banyak, bahkan juga untuk 
kepentingan orang-orang yang berasal dari komunitas agama lain. Di sinilah kesalehan 
harus mendapat tafsiran baru. Kesalehan seseorang sebagai bagian dari wilayah publik 
tidak diukur dari intensitasnya dalam menjalankan berbagai macam ibadah, tetapi lebih 
ditentukan oleh sejauh mana dia sanggup menerjemahkan berbagai macam ibadah yang 
dijalaninya serta beragam latihan rohaninya menjadi kesadaran baru untuk mendukung 
kepentingan publik yang melampaui batas-batas agama, etnis, kedaerahan, ataupun 
kesamaan bahasa.
 
 
***
MELIHAT berbagai persoalan di Tanah Air, jalan menuju civil society yang bebas dan 
otonom agaknya masih panjang, bukan hanya karena tidak ada garis pemisah yang jelas 
dan tegas antara wilayah privat (private sphere) dalam suatu komunitas, wilayah 
politik (political sphere) dalam kehidupan negara, dan wilayah publik (civil society), 
tetapi terutama karena sejauh ini belum ada usaha-usaha konkret untuk memisahkan 
ketiga wilayah tersebut. Yang terjadi justru sebaliknya, campur aduk di antara ketiga 
wilayah tersebut dibiarkan carut-marut. 
 
Keadaan ini masih diperparah oleh kenyataan bahwa penegakan hukum sebagai prasyarat 
mutlak kehidupan civil society nyaris terbengkalai sama sekali. "Pembangkangan" 
terhadap hukum tidak hanya terjadi di wilayah politik (political sphere) dalam 
kehidupan negara dengan maraknya apa yang disebut korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), 
tetapi juga di wilayah publik yang ditandai dengan ketidakpercayaan dan 
ketidakpedulian terhadap hukum. 
 
Sementara itu, kebangkitan komunalisme menjadi tantangan tersendiri. Salah satunya 
adalah keinginan untuk memberlakukan syariat Islam untuk wilayah-wilayah yang basis 
penduduknya Muslim. Bahkan, untuk sebagian, keinginan ini sudah mulai diekspresikan 
dengan memberlakukan hukum rajam pada orang yang melakukan zina. Rajam adalah sanksi 
hukum dalam Islam bagi orang yang melakukan zina dengan dilempar batu sekepal tangan 
sampai mati. Hal ini sudah terjadi pada salah seorang anggota lasykar jihad yang 
mengaku berzina dan kemudian dihukum rajam.
 
Kebangkitan komunalisme juga muncul dalam bentuk lain yang tidak kalah seriusnya, 
yakni konflik horizontal bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) seperti 
yang terjadi di Sambas dan Sampit, sebelumnya juga di Ambon dan Maluku. Pertikaian 
antar-etnis yang seharusnya diselesaikan berdasarkan hukum positif, justru menggunakan 
cara-cara adat dalam komunitas yang bersangkutan. Ironisnya, aparat juga tidak mampu 
berbuat banyak hingga melahirkan korban nyawa yang demikian banyak.
 
Semua gejala di atas bermuara pada penghancuran nilai-nilai civil society yang 
seharusnya dijaga dan dipelihara bersama. Bahwa masyarakat kehilangan kepercayaan 
tidak hanya terhadap aparat hukum, tetapi bahkan terhadap hukum itu sendiri, tidak 
bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan 
cara-cara kekerasan. 
 
Di sinilah usaha pemberdayaan civil society menemukan pijakannya yang paling nyata. 
Perlunya pemberdayaan civil society tidak hanya dalam arti bahwa masyarakat memiliki 
ruang publik yang bebas dari intervensi negara dan komunitas baik dalam pengertian 
etnis maupun agama, tetapi juga kesediaan untuk memandang norma-norma hukum yang 
berlaku di wilayah publik sebagai komitmen bersama yang harus dipegang teguh. 
 
Pentingnya penguatan civil society sebagai wilayah yang bebas dari intervensi negara 
maupun komunitas akan semakin nyata karena, menurut Ignas Kleden (1999), civil society 
mengemban dua fungsi sekaligus. Terhadap negara ia berfungsi menerjemahkan kekuasaan 
negara menjadi the rule of law; sementara terhadap kehidupan komunitas dalam wilayah 
privat, dia menerjemahkan nilai-nilai budaya dari tiap-tiap komunitas menjadi 
peraturan hukum yang bersifat publik.
 
Di sinilah negara menjadi "wasit" dalam wilayah civil society. Sebagai "wasit", negara 
bukan hanya dituntut untuk berlaku adil, tetapi juga memerlukan kontrol dan pengawasan 
dari segenap masyarakat warga (civil society) agar kewenangannya tidak sampai 
diselewengkan.