Selasa, 28 Oktober 2008

CIVIL SOCIETY


Definisi Konsep Civil Society

Pendahuluan

Berangkat dari pemaparan Neera Chandhoke, dari hasil penelitiannya di Departement of Political Science, University of Delhi kisaran tahun 1989-1992 diantaranya mengungkapkan bahwa teori politik, bagaimanapun, tidak sependapat dengan satu definisi mengenai masyarakat sipil, sebab, arti yang berkaitan dengan konsep telah berubah-ubah dalam tradisi-tradisi pemikiran, sebagaimana perubahan antar tradisi.

Karenanya, meski masyarakat sipil merupakan konsep yang diperdebatkan, Chandhoke mengakui ada sebuah koherasi tematis yang mendasari perdebatan-perdebatan dimaksud. Mengingat, bahwa masyarakat sipil tidak memiliki esensi tunggal yang tetap, namun memiliki sekumpulan ciri-ciri yang khas masing-masing ciri ini telah menjadi titik permulaan untuk formulasi dan kontestasi intelektual yang lain. Sejarah konseptual dapat digunakan pada masa-masa pengungkapan narasi dan pada masa reaksi dari narasi tersebut. Oleh sebab itu, Sejarah konseptual menjadi sinigfikan karena membantu kita untuk memisahkan perbedaan dan kontradiksi dalam sebuah pengertian yang menandai konsep tertentu.

Civil Society:

Civil society

Konsep civil society tersebut dipahami dari latar belakang sejarahnya?. Akar perkembangan konsep ini bisa di runut dari zaman Cicero, bahkan Aristoteles. Cicero mengeluarkan istilah societas civilis dalam filsafat politiknya. Dalam tradisi Eropa, hingga abad ke 18, pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara (state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Jadi, istilah-istilah seperti koinonia politike, societas civilis, societa civile, buergerliche gessellschaft, civil society, dan societa civile dipakai secara bergantian dengan polis, civitas, etat, staat, state dan stato. Konsep ini terus berkembang, dan boleh jadi saling melengkapi. Konsep civil society model Cicero di maksud sebagai sebuah masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hidup. Adanya hukum yang mengatur pergaulan antara individu menandai keberadaan suatu jenis masyarakat tersendiri. Masyarakat kota, misalnya, menurut Cicero merupakan masyarakat yang telah menundukan dirinya di bawah supremasi hukum (civil law) sebagai dasar yang menentukan hidup bersama. Bisa di katakan bahwa proses membentuk civil society itulah yang sesungguhnya membentuk masyarakat kota.

Di masa selanjutnya, nyaris selang berabad-abad lamanya setelah istilah tersebut tenggelam, John locke dan Rousseau menghidupkannya kembali sebagai istilah yang di pakai dalam menganalisis hubungan masyarakat dengan politik. Locke, misalnya mengidensipikasikan civil society sebagai " masyarakat politik" (political society). Ciri dari civil society, selain terkait dengan tata hukum, juga dalam konteks ekonomi dan perkembangan zaman yang mampu menyejahterakan dan memuliakan hidup sebuah masyarakat beradab. Sementara Rousseau menggarisbawahinya lebih lanjut dengan mengatakan bahwa masyarakat politik itu tercipta lewat adanya kontrak sosial(social contract). Tapi, yang perlu di garis bawahi disini adalah, ternyata konsep civil society Locke dan Rousseau belum membedakan antara civil society dengan negara. Bahkan keduanya beranggapan bahwa civil society adalah pemerintahan sipil yang membedakan diri dari masyarakat alami-yang muncul sebagai prakondisi civil society.

Mencari akar defenisi dari konteks Barat.pada hakekatnya adalah sebagai sebuah konsep yang berasal dari proses sejarah masyarakat Barat merupakan cerminan sebuah tatanan sosial-kemasyarakatan yang antara lain dicirikan tiga hal. Pertama, adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya tatkala berhadapan dengan negara. Kedua, adanya ruang publik bebas (free public sphere) sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ketiga, adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.

Definisi Konsep Civil Society

Pendahuluan

Berangkat dari pemaparan Neera Chandhoke, dari hasil penelitiannya di Departement of Political Science, University of Delhi kisaran tahun 1989-1992 diantaranya mengungkapkan bahwa teori politik, bagaimanapun, tidak sependapat dengan satu definisi mengenai masyarakat sipil, sebab, arti yang berkaitan dengan konsep telah berubah-ubah dalam tradisi-tradisi pemikiran, sebagaimana perubahan antar tradisi.

Karenanya, meski masyarakat sipil merupakan konsep yang diperdebatkan, Chandhoke mengakui ada sebuah koherasi tematis yang mendasari perdebatan-perdebatan dimaksud. Mengingat, bahwa masyarakat sipil tidak memiliki esensi tunggal yang tetap, namun memiliki sekumpulan ciri-ciri yang khas masing-masing ciri ini telah menjadi titik permulaan untuk formulasi dan kontestasi intelektual yang lain. Sejarah konseptual dapat digunakan pada masa-masa pengungkapan narasi dan pada masa reaksi dari narasi tersebut. Oleh sebab itu, Sejarah konseptual menjadi sinigfikan karena membantu kita untuk memisahkan perbedaan dan kontradiksi dalam sebuah pengertian yang menandai konsep tertentu.

Civil Society:

Civil society

Konsep civil society tersebut dipahami dari latar belakang sejarahnya?. Akar perkembangan konsep ini bisa di runut dari zaman Cicero, bahkan Aristoteles. Cicero mengeluarkan istilah societas civilis dalam filsafat politiknya. Dalam tradisi Eropa, hingga abad ke 18, pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara (state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Jadi, istilah-istilah seperti koinonia politike, societas civilis, societa civile, buergerliche gessellschaft, civil society, dan societa civile dipakai secara bergantian dengan polis, civitas, etat, staat, state dan stato. Konsep ini terus berkembang, dan boleh jadi saling melengkapi. Konsep civil society model Cicero di maksud sebagai sebuah masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hidup. Adanya hukum yang mengatur pergaulan antara individu menandai keberadaan suatu jenis masyarakat tersendiri. Masyarakat kota, misalnya, menurut Cicero merupakan masyarakat yang telah menundukan dirinya di bawah supremasi hukum (civil law) sebagai dasar yang menentukan hidup bersama. Bisa di katakan bahwa proses membentuk civil society itulah yang sesungguhnya membentuk masyarakat kota.

Di masa selanjutnya, nyaris selang berabad-abad lamanya setelah istilah tersebut tenggelam, John locke dan Rousseau menghidupkannya kembali sebagai istilah yang di pakai dalam menganalisis hubungan masyarakat dengan politik. Locke, misalnya mengidensipikasikan civil society sebagai " masyarakat politik" (political society). Ciri dari civil society, selain terkait dengan tata hukum, juga dalam konteks ekonomi dan perkembangan zaman yang mampu menyejahterakan dan memuliakan hidup sebuah masyarakat beradab. Sementara Rousseau menggarisbawahinya lebih lanjut dengan mengatakan bahwa masyarakat politik itu tercipta lewat adanya kontrak sosial(social contract). Tapi, yang perlu di garis bawahi disini adalah, ternyata konsep civil society Locke dan Rousseau belum membedakan antara civil society dengan negara. Bahkan keduanya beranggapan bahwa civil society adalah pemerintahan sipil yang membedakan diri dari masyarakat alami-yang muncul sebagai prakondisi civil society.

Mencari akar defenisi dari konteks Barat.pada hakekatnya adalah sebagai sebuah konsep yang berasal dari proses sejarah masyarakat Barat merupakan cerminan sebuah tatanan sosial-kemasyarakatan yang antara lain dicirikan tiga hal. Pertama, adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya tatkala berhadapan dengan negara. Kedua, adanya ruang publik bebas (free public sphere) sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ketiga, adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.

Tidak ada komentar: